TEGAL, iNewsSemarang.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, Kamis (28/08).
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, Bambang Kusnandar Aribawa. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat dari Kanwil Kemenkum Jateng tentang pentingnya pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan.
“Di Kabupaten Tegal saat ini baru ada 10 desa yang memiliki SK Posbankum. Padahal kebutuhan layanan hukum masyarakat masih cukup besar,” ujarnya.
Bambang juga menyoroti tantangan pembentukan Posbankum, di antaranya keterbatasan anggaran desa dan perlunya koordinasi lintas sektor, seperti kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Meski demikian, pihaknya optimistis pembentukan Posbankum dapat terus didorong dengan dukungan penuh dari berbagai pihak.
Kanwil Kemenkum Jateng menghadirkan narasumber Penyuluh Hukum Madya, Agus Winoto, yang memaparkan lebih jauh mengenai peran Posbankum. Ia menjelaskan bahwa Posbankum menjadi sarana layanan informasi hukum sekaligus mediasi di tingkat desa/kelurahan.
“Dalam operasionalnya, Posbankum akan dibantu oleh paralegal yang mendapat pelatihan dan pendampingan langsung dari Kementerian Hukum maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi,” terangnya.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengharapkan perluasan pendirian Posbankum dapat memberikan manfaat luas.
"Tentu ini akan mengakomodir akan kebutuhan layanan hukum masyarakat sampai tingkat desa/kelurahan, " tandasnya.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan Kabupaten Tegal dapat memperluas pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh akses bantuan hukum secara cepat, dekat, dan berkualitas.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait