“Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan. Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” jelasnya.
Meski dalam penanganan aksi unjuk rasa tersebut petugas banyak mengamankan pelaku, namun hampir seluruhnya telah dibebaskan usai dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh petugas. Dirinya juga menegaskan terhadap para pelaku yang mayoritas anak-anak tersebut juga dilakukan pemeriksaan dan pendataan dengan tetap mengedepankan SOP pemeriksaan terhadap anak.
“Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah yang telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga terhadap para tersangka tersebut dapat dilanjutkan perkaranya,” lanjutnya.
Hingga saat ini total sudah ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya tidak menutup kemungkinan munculnya tambahan tersangka lain mengingat proses penyelidikan terhadap aksi anarkis tersebut masih terus dilakukan.
“Untuk pelaku aksi anarkis di lokasi lain (pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi) juga masih kami dalami. Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait