KPK Soroti LHKPN Wahyudin Moridu Usai Pernyataan Ingin Rampok Uang Negara Viral

Nur Khabibi
Anggota DPRD Gorontalo dari PDIP Wahyudin Moridu (foto: dok ist)

Perlu diketahui, Wahyudin Moridu menyampaikan LHKPN pada 26 Maret 2025 sebagai laporan periodik 2024 selaku anggota DPRD Gorontalo.

Dalam laporannya, ia mencantumkan tanah dan bangunan yang berlokasi di Balemo dengan status warisan senilai Rp180 juta. Harta lainnya berupa kas dan setara kas Rp18 juta.

Kolom kekayaan alat transportasi dan mesin yang seharusnya diisi dengan kepemilikan kendaraan mobil atau motor kosong. Begitu pun surat berharga.

Kemudian, ia mencantumkan kepemilikan hutang sebesar Rp200 juta. Sehingga, data kekayaan Wahyudin Moridu minus Rp2 juta.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network