SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kasus pelanggaran etika diduga dilakukan oleh salah satu anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal. Kasus tersebut melibatkan oknum berinisial Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W, yang diketahui merupakan istri dari anggota Polres Kendal.
Peristiwa dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah dilakukan pengecekan di rumah Brigadir N oleh Propam Polres Kendal bersama pelapor dan Ketua RT setempat pada Kamis malam (2/10/2025).
Atas kejadian yang mencoreng institusi tersebut, Polda Jawa Tengah menegaskan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng, dan hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Senin (6/10/2025).
Dia menegaskan Polda Jateng tidak akan menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin yang dilakukan oleh anggota. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan dengan prinsip tegas, transparan, dan berkeadilan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait