Sementara itu, Kuasa hukum direktur PT Mahesa Jenar Semarang yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, Paulus Sirait, mengatakan melalui putusan kasasi tersebut maka gugatan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalil penggugat bahwa direktur utama tidak memberikan laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang sejak Januari 2022 hingga saat ini tidak terbukti," katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, dibuktikan dengan adanya notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada April 2024 yang menyetujui dan menerima laporan keuangan tahun 2022 serta perbaikan laporan keuangan 2023.
Notulen tersebut, lanjut dia, juga ditandatangani oleh tergugat yang hadir langsung dalam RUPSLB tersebut.
"Tergugat telah memenuhi kewajiban terhadap laporan keuangan 2022 dan perbaikan terhadap laporan keuangan 2023," katanya..
Dengan ini putusan tersebut, lanjur dia, membuktikan bahwa PT. Mahesa Jenar Semarang selama ini profesional dan selalu mengedepankan akuntabilitas serta taat peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Putusan ini juga mematahkan berbagai tuduhan yang selama ini ditujukan terhadap tergugat," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
