Sementara, anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan bahwa konten dari media sosial yang berafiliasi dengan perusahaan media massa bukan menjadi ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik," kata Jazuli.
Menurutnya, saat ini banyak perusahaan media massa yang juga memiliki medsos sebagai sarana untuk memublikasikan konten jurnalistiknya.
Jika terjadi sengketa informasi, medsos yang berafiliasi dengan perusahaan media massa semacam itu tetap menjadi ranah dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Beda dengan medsos milik pribadi ya. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE (jika terjadi sengketa informasi)," ucapnya.
Sementara itu, Pemprov Jateng mendukung upaya Kemenko Polkam RI menciptakan ruang bagi media massa yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat secara industri atau Media Bejo’s.
Dukungan itu dinilai penting, mengingat sebagai pilar keempat demokrasi, pers turut menentukan arah perkembangan bangsa.
Kepala Diskominfo Jawa Tengah, Agung Hariyadi mengatakan, masyarakat kini memasuki era kebebasan berpendapat, di tengah riuhnya arus digitalisasi. Karena itu, diperlukan kebijakan yang adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.
“Kebijakan perlu dilakukan secara relevan. Pemerintah tidak sekadar menjadi regulator, tetapi juga penyeimbang, antara agenda pemerintah, media, dan publik. Sehingga semuanya punya peran,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
