Jelang Akhir Tahun, Karantina Jateng Perketat Pengawasan Lalu Lintas Media Pembawa di Pelabuhan

Ahmad Antoni
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jateng perketat pengawasan lalu lintas media pembawa organisme pengganggu melalui Patroli Terpadu di Pelabuhan Tanjung Emas. Foto: Istimewa

Sesuai ketentuan pasal 35 UU 21 Tahun 2019, setiap komoditas yang dilalulintaskan wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan, dilaporkan kepada petugas karantina, dan melewati pintu pemasukan atau pengeluaran resmi. 

Aturan ini ditegakkan untuk mencegah penyebaran hama penyakit serta memastikan keamanan hayati di titik pre-border, at-border, dan post-border.

Karantina Jateng mencatat sejumlah tindakan karantina selama 2024, termasuk penahanan dan penolakan burung jalak, bibit keladi, bibit aglaonema, bibit anthurium, serta 647 ton porang yang belum memenuhi analisis risiko OPTK dan keamanan pangan. 

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan komoditas asal Kalimantan, Sumatera, dan Myanmar.

Pada 2025, tindakan karantina juga dilakukan terhadap burung pentet, cucak ijo, kacer, kapas tembak, burung puter, seekor kucing, serta komoditas lain seperti sapi, domba, wood slide, dan pakan kucing asal Cina. 

Hal ini menunjukkan konsistensi penegakan keamanan hayati dan komitmen bersama antarinstansi dalam menjaga pelabuhan dari peredaran komoditas ilegal.

“Upaya 3P bukan hanya soal angka, tetapi bukti penguatan strategi pengawasan dan sinergi di pelabuhan. Kami berkomitmen menjaga pintu pemasukan dari ancaman produk ilegal yang tidak terjamin kesehatannya,” tegasnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network