SEMARANG, iNewsSemarang.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jateng) bersama Polrestabes Semarang telah memusnahkan 6.171 karung bawang bombay ilegal.
Diketahui, bawang yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas pada awal tahun 2026 tanpa dokumen persyaratan.
Kapolrestabes Semarang M. Syahduddi menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena bawang bombai tersebut diketahui masuk ke Jateng tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina yang dipersyaratkan.
“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya serta merugikan sector pertanian nasional,” kata Kapolrestabes.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan, Heri Widarta mewakili Kepala Karantina Jateng dalam menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena bawang bombai selundupan tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Komoditas tidak dilengkapi dokumen karantina sebagai jaminan kesehatan. Tidak ada sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antararea (KT 3) dari daerah asal. Sehingga bawang bombay yang masuk secara ilegal tersebut dimusnahkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelas Heri, Senin (26/1).
Dia mengatakan, lalu lintas komoditas pertanian melalui Pelabuhan Tanjung Emas tanpa prosedur karantina berisiko tinggi membawa hama penyakit membahayakan, yang dapat mengancam keamanan pangan nasional. Demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, Karantina bersama instansi terkait memusnahkan komoditas tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
