Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik menyebut, pihak Jokowi belum pernah secara langsung atau melalui kuasa hukum melemparkan wacana mediasi terkait tudingan ijazah palsu.
"Kita sama-sama tahu kenapa rencana mediasi ramai di publik, ketika R-KUHAP disepakati, diputuskan, kemudian Ketua Komisi III (DPR), saya rasa wacana mediasi itu bagus, hanya kan seperti kata Prof Jimly ini, mau atau tidak kedua belah pihak?," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan pernyataan Roy Suryo tidak ingin berdamai dengan Jokowi, maka satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan ini melalui pengadilan.
"Memang sebagai orang hukum melihat ini kan sudah lama menjadi perhatian publik, polemik, ini memang saya melihat satu-satunya jalan adalah diputuskan melalui putusan pengadilan. Artinya, putusan pengadilan akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak walaupun ada yang tidak setuju dengan putusan tersebut," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
