Menurut dia, saat ini Kementerian Imipas dan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemensaintek), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun perubahan peraturan pemerintah terkait dengan tarif khusus Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tinggal untuk mahasiswa asing.
"Kami juga sedang menyusun peraturan menteri terkait dengan kemudahan layanan imigrasi bagi mahasiswa dan dosen asing," katanya.
Hal tersebut sebagai upaya dalam rangka menarik minat mahasiswa asing untuk dapat melanjutkan studi di Indonesia. Serta untuk mendukung upaya meningkatkan peringkat (ranking) universitas yang ada di Indonesia.
Dia berharap momentum kerja sama itu menjadi pintu gerbang dalam memperluas kerjasama antar universitas.
Rektor Undip Semarang, Suharnomo, menyambut baik kolaborasi dalam menghadirkan layanan imigrasi yang hadir di tengah institusi pendidikan. Terlebih, kampusnya menjalin kemitraan dengan beragam universitas di luar negeri.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
