Penyimpangan ini disebut dapat terjadi karena tidak adanya verifikasi maupun survei yang memadai dari pihak BPR, khususnya oleh para pejabat yang kini menjadi tersangka.
Proses kredit yang seharusnya mengikuti aturan OJK dan ketentuan internal bank justru diabaikan, sehingga pembiayaan terus bergulir tanpa kontrol yang layak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kerja sama antara pemohon kredit dan pejabat bank untuk memuluskan pencairan.
Dalam penyidikan, Polri menyita berbagai barang bukti penting, antara lain 91 sertifikat tanah dan bangunan dari wilayah Purworejo dan Kebumen, 30 berkas permohonan kredit, 30 berkas pencairan kredit, dokumen pengelolaan keuangan PT Kartika Zidan Pratama, dan rekening koran BPR.
Plt. Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam mengawal integritas lembaga keuangan daerah. Pihaknya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan temuan maupun dugaan praktik korupsi, khususnya pada sektor layanan publik dan keuangan daerah. “Setiap kerugian negara adalah kerugian masyarakat. Kami pastikan setiap laporan akan diproses,” tegasnya.
Dengan penyerahan tahap dua ini, perkara memasuki tahapan penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
