SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Purworejo. Penyerahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Unit II Subdit III Tipidkor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025)
Kasus yang bergulir sejak laporan polisi tahun 2024 hingga 2025 itu mengungkap adanya penyimpangan pada proses kredit periode 2013–2023 yang dikelola oleh TL (50), Direktur PT Kartika Zidan Pratama, bersama almarhum suaminya. Penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan mantan pejabat BPR Purworejo, masing-masing WAI (60) selaku mantan Direktur Utama, WWA (57) selaku mantan Direktur YMFK, serta DY (52) yang pernah menjabat Kabag Kredit dan kemudian Kadiv Bisnis.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit tanpa prosedur yang sah, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26.427.295.000 (Rp26,4 miliar)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Modus Kredit Fiktif
Dalam konstruksi perkara, TL diduga mengajukan kredit menggunakan nama staf, karyawan, maupun keluarganya. Banyak jaminan yang disertakan nilainya tidak sebanding dengan kredit yang diajukan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
