Selanjutnya Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Polresta Cilacap untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan pemeriksaan, saksi menunjukkan lokasi penguburan jenazah korban di Alas Kubangkangung Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Kemudian dilakukan pembongkaran kuburan korban untuk dilakukan outopsi,” ungkapnya.
Sementara, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, kedua tersangka memliki peran berbeda. “Tersangka Yudi berperan sebagai eksekutor, dan Wanto membantu mengubur korban,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling lama 20 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
