JAKARTA, iNewsSemarang.id - Uang sebanyak Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS hasil tindak pidana korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan kawan-kawannya, disetorkan ke kas negara.
Penyetoran itu dilakukan tim Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa uang Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS hasil suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan dirampas untuk negara.
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).
Penyetoran uang miliaran rupiah tersebut diharapkan KPK bisa membantu memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi Edhy Prabowo dkk. KPK bakal terus membantu mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara lewat perampasan aset para koruptor.
"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," kata Ali.
Untuk diketahui, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA). Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait