Jokowi Buka Suara soal Pertemuan dengan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis

Ary Wahyu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait pertemuan dengan tersangka fitnah ijazah palsu. (Foto: iNews/Ary Wahyu)

SOLO, iNewsSemarang.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait pertemuannya dengan dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis

Momen pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka jalan menuju penyelesaian hukum melalui restorative justice.

Diketahui, pertemuan terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi itu berlangsung di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis (8/1/2026).

“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggy Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya. Benar beliau-beliau hadir didampingi pengacara Ibu Elida Netty, dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” ungkap Jokowi saat ditemui di Solo, Rabu (14/1/2026).

Jokowi mengaku menghargai dan menghormati silaturahmi yang dilakukan kedua tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi tersebut. Dia menilai pertemuan itu merupakan niat baik yang patut diapresiasi.

Dari pertemuan silaturahmi itu, Jokowi berharap dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara yang menjerat Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.

Saat ditanya apakah dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan maaf terkait tudingan fitnah ijazah palsu Jokowi, ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menilai hal tersebut tidak perlu diperdebatkan.

“Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan hargai,” tegas Jokowi.

Ketika ditanya apakah Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis juga menyampaikan permintaan agar kasus fitnah ijazah palsu Jokowi dihentikan, Jokowi memperkirakan hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh kuasa hukum masing-masing pihak.

Jokowi menegaskan bahwa keputusan terkait proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network