Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026: Tertinggi Jakarta, Terendah Jateng

Feby Novalius
ilustrasi gaji PPPK paruh musim 2026. Foto: Dok/Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang - Gaji PPPK paruh waktu di 2026 diulas di artikel ini. Gaji pokok PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan.

Gaji PPPK paruh waktu 2026 tertinggi dan terendah di Indonesia ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022 sebagai acuan besaran minimal. 

Jika mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan, maka daerah dengan kisaran gaji PPPK paruh waktu tertinggi adalah DKI Jakarta dengan UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760. Sedangkan terendah adalah Jawa Tengah dengan UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.386.

Skema pembayaran PPPK paruh waktu tahun 2025 memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga non-ASN, dengan gaji dan tunjangan yang proporsional serta perlindungan sosial yang memadai. 

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal dan berkeadilan.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga tetap berhak atas tunjangan, meski proporsional dengan jam kerja (umumnya 4 jam per hari):

Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan.

Tunjangan Keluarga dan Pangan: Untuk pasangan/anak, serta tunjangan pangan berupa uang atau beras.

Tunjangan Jabatan: Bagi yang memegang jabatan fungsional atau struktural.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Tetap diberikan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung kebijakan instansi.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network