JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo berpotensi meraup Rp50 miliar, jika praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menangkap Sudewo. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan caperdes di satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, terdapat 601 posisi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Pati. Terkait pengisian jabatan tersebut, Sudewo disebut telah berkoordinasi dengan pihak yang disebut sebagai “Tim 8”, yakni koordinator kecamatan (korcam) dalam praktik pemerasan tersebut.
“Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
“Artinya, kalau memang modus ini duplikasinya sama persis dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, dan ada 21 kecamatan, maka angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau dikalikan 21 kecamatan, ya mungkin sekitar itu,” sebutnya.
Diketahui, Sudewo mematok tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi perangkat desa yang tersedia. Namun, jumlah tersebut kemudian diduga di-mark up oleh Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
