Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi Tutup Pintu Maaf untuk Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa

Danandata Arya Putra
Roy Suryo cs saat melakukan soft launching buku Jokowi"s White Paper di Kampus UGM, Yogyakarta, Senin (18/8/2025). (Foto: Langkah Update/YouTube)

Razman kembali menegaskan, bahwa pintu maaf itu hanya ditutup bagi RRT, tak berlaku bagi tersangka lain. Jokowi menurutnya masih terbuka untuk memaafkan Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah dan Rustam Effendi.

"Adapun yang tiga lagi, silakan. Karena itu tidak menjadi sesuatu yang membuat Pak Jokowi khawatir dengan masalah ini, sama sekali tidak ada," tegasnya.

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster.

Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Dalam klaster ini, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sudah tidak lagi berstatus tersangka karena menempuh jalur restorative justice.

Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network