Dalam proses penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.
“Setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, Selasa (10/2).
Dia mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
