Kenakan Rompi Oranye, Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Yaqut tampak mengenakan rompi oranye saat keluar dari Gedung KPK.

Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.47 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) tanpa sepatah kata pun.

Diketahui, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengucapkan kalimat basmalah sebelum diperiksa tim penyidik.  "Saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah," ucap Yaqut, Kamis (12/3/2026). 

Pemeriksaan Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ditanya soal kesiapannya ditahan, Yaqut enggan menjawab secara gamblang.

"Tanya diri mas sendiri," ujarnya.  Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga membantah dirinya mengajukan penundaan pemeriksaan hari ini.

"Gak ada kok (penundaan pemeriksaan," ujarnya. 

Diketahui, Yaqut kalah melawan KPK dalam praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Dengan adanya putusan ini, maka status tersangka Yaqut sah dan KPK bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026 lalu. 

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.   Yaqut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network