-Kelurahan Pekajangan (Gg. 4): 8 buah balon setinggi 5 meter.
-Desa Podo (Gg. 8): 6 buah balon setinggi 3 meter.
-Desa Ambokembang: 6 buah balon setinggi 2 meter, 1 plastik bubuk mercon, dan 1 petasan ukuran sedang.
"Temuan di Tangkil Kulon cukup mencolok, ada petasan raksasa setinggi 1,4 meter. Ini sangat berbahaya jika meledak di area pemukiman padat," tegas Kapolsek.
Dia menjelaskan, selain risiko kebakaran lahan dan rumah, balon udara tradisional yang dilepas secara liar tanpa kendali sangat membahayakan mesin pesawat terbang. Selain itu, balon yang tersangkut di kabel PLN atau SUTET seringkali menjadi penyebab pemadaman listrik massal.
"Kami tidak hanya menyita, tapi juga memberikan pemahaman langsung kepada anak-anak dan pemuda di lokasi. Kami sampaikan bahwa menerbangkan balon udara liar itu ada sanksi hukumnya karena mengancam keselamatan nyawa orang lain di jalur penerbangan," tegasnya.
Operasi ini melibatkan kekuatan penuh puluhan personel gabungan, yang terdiri dari Dalmas Polres Pekalongan di bawah pimpinan Kasat Samapta AKP Suhadi, personel Polsek Kedungwuni, serta personel Koramil dan Kecamatan Kedungwuni.
Kehadiran tim gabungan ini diharapkan mampu menekan angka konflik sosial dan gesekan antar kelompok warga yang sering dipicu oleh suara petasan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
