SEMARANG, iNewsSemarang.id - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menghadirkan langsung pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan wejangan kepada kepala daerah dan DPRD di wilayahnya terkait pencegahan korupsi.
Arahan tersebut diberikan pimpinan KPK saat dialog antikorupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 30 Maret 2026.
"Hari ini KPK melalui kedeputian pencegahan melakukan sosialisasi pencegahan. Perlu diketahui inisiatifnya ini dari Gubernur Ahmad Luthfi," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Poin pencegahan korupsi yang ditekankan oleh Fitroh adalah untuk membangun kesadaran antikorupsi. Sebab, Ia meyakini semua kepala daerah sudah punya pengetahuan tentang korupsi dan dampak-dampaknya.
Namun, lanjut dia, yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran tidak melakukan perilaku korupsi. Pihaknya juga menjelaskan mengenai cara membentuk sistem yang jauh dari celah korupsi.
Dalam paparannya, Fitroh menjelaskan bahwa pejabat publik bukanlah bos, tetapi pelayan masyarakat. Seorang pejabat harus gerak cepat, aktif, totalitas, kreatif, adaptif, cerdas, dan amanah. Setelah itu juga harus melayani, memiliki empati, sepenuh hati, dan amanah.
"Pejebat publik harus memiliki integritas dan dedikasi. Kita jauh-jauhkan dari penyakit angkuh, iri, dendam, dan serakah," tegas Fitroh
Dalam acara itu juga dilakukan penandatanganan pakta integritas dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pakta integritas itu ditantatangani oleh Gubernur Jateng, Wakil Ketua DPRD Jateng, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Kabupaten/kota.
Fitroh juga menegaskan bahwa pakta integritas yang sudah ditandatangani bukanlah sekadar formalitas semata. Itu adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Sementara itu, Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan bahwa pengarahan terkait pencegahan korupsi dari KPK merupakan upaya kita bersama untuk menciptakan clear dan good governance.
Pakta integritas yang ditandatangani oleh Bupati-Walikota serta Ketua DPRD harus benar-benar dibaca dan dijalankan. "Jangan berhenti pada tanda tangan pakta integritas," tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
