SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat berbahaya jenis pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.23 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Kelurahan Gaum, Kabupaten Karanganyar.
" Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Dit Narkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku pertama, GS (24), di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar " unkap Kombes Yos Guntur, Sabtu (18/4)
"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit handphone iPhone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku pertama mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah pelaku kedua dengan upah sebesar Rp.50.000 per hari. D
ari keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, MI (29), di kamar kos yang beralamat di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar.
Dari tangan pelaku kedua, petugas kembali mengamankan barang bukti yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pack plastik klip, serta dua unit handphone Android.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
