Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel. (foto: IMG/Isra Triansyah)

JAKARTA, iNewsSemarang.idRoy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/6/2026). Gugatan praperadilan diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

"Hari dan tanggal sidang Senin, 29 Junin2029. Jam sidang pukul 09.00 WIB," tulis keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip, Minggu (29/6/2026).

Dalam gugatannya, Roy mempersoalkan keabsahan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidikkepolisian terhadap dirinya terkait perkara tersebut.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," tulis keterangan tersebut.

Adapun tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. "Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network