Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Buka Hotline Pengaduan: Identitas Pelapor Kami Rahasiakan

Ahmad Antoni
Dirres PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setiyowati. (foto: istimewa)

"Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jateng untuk kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka," ujarnya.

Selain kasus di Kudus, Ditres PPA dan PPO juga mengungkap perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada bulan Mei 2026.

Pelaku berinisial JS (29), seorang pekerja swasta, diduga terlebih dahulu berkenalan dengan korban sehari sebelumnya dan mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban. 

Dengan dalih tersebut, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan tindak pencabulan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang.

Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku. Atas perbuatannya terhadap tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network