Terungkap, Praktik Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ternyata Warisan Sang Suami

Jonathan Simanjuntak
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Yudhistiro Pranoto).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 tersangka," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026). 

Kasus ini berawal dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ungkap Asep. 

Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Permintaan tersebut diduga melanjutkan praktik yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya yang dijabat suaminya sendiri, Wardoyo Wijaya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya yang juga suami dari ETS," ucapnya. Richard kemudian diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Nardi. 

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Etik. "Selama periode 2021 sampai 2026 diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ujar Asep.

Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Permintaan itu disebut juga meneruskan pola yang sudah berjalan pada periode bupati sebelumnya.

Atas perintah tersebut, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Dia juga diduga menyetor uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. 

Menurut dia, selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, masing-masing Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. 

Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Atas perintah tersebut, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Dia juga diduga menyetor uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. 

Menurut dia, selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, masing-masing Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. 

Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network