JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Pada Kamis (16/7/2026), tim penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kediaman pribadi para tersangka dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan untuk melacak bukti-bukti baru. Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah berkas penting.
"Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Budi menambahkan bahwa barang bukti yang disita dari lokasi akan langsung dipelajari guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini. "Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan Penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati," imbuh Budi.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (9/7) lalu. Dalam perkembangannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan tiga orang sebagai tersangka utama. Selain menjerat Etik Suryani, lembaga antirasuah ini juga menetapkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kabag Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
