Kenapa Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK? Ini Sejumlah Faktor Penyebabnya

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi, kepala daerah terjaring OTT KPK. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK. Hal itu menjadi keprihatinan sejumlah kalangan, termasuk legislator.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kepala daerah melakukan praktik korupsi.

"Saya prihatin tentunya kalau kita perhatikan mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kepala daerah yang terkena OTT. Oke, mungkin kita harus berbicara bukan sekadar akibatnya, tetapi harus dilihat dari penyebabnya apa," kata Dede kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan sejumlah faktor kepala daerah melakukan korupsi. Pertama, tingginya biaya politik. Apalagi, kata dia, tingkat politik uang atau money politics pada saat pilkada menjadi sangat tinggi.

"Itu menyebabkan umumnya hampir semua kepala daerah merasa harus ada return atas biaya yang dikeluarkan," ungkapnya.

Kedua, faktor kewenangan. Menurutnya, kewenangan untuk mengatur dan mengorkestrakan suatu hal bisa berpotensi terjadinya korupsi.

“Ketiga, memang ini harus perlu kami sampaikan, minimnya pendapatan halal bagi kepala daerah. Karena gaji yang sebenarnya tidak terlalu besar, tunjangan yang juga tidak bisa dipakai untuk apa-apa selain apa yang harus masuk melalui kuitansi," imbu Dede.

Menurutnya, kepala daerah bisa mendapat banyak tuntutan ini dari pendukung hingga konstituen. "Nah itulah yang kadang-kadang membuat kepala daerah menjadi lupa diri," kata Dede.

"Oleh karena itu memang harus ada yang diperbaiki. Yang harus diperbaiki pertama adalah biaya pilkada itu tidak boleh tinggi sekali. Itu menyebabkan orang untuk maju pilkada itu benar-benar tidak mencari besar-besaran pembiayaan, tetapi justru besar-besaran gagasan," ujarnya.

Menuruutnya, kinerja kepala daerah harus dihargai dengan gaji yang layak. "Bentuknya tentunya adalah apa namanya disebutnya biaya penunjang operasional, lalu kemudian juga ada yang disebut sebagai tambahan daripada pendapatan melalui Pendapatan Asli Daerah. Yaitu ada namanya PP 69 Tahun 2010 yang selama ini kepala daerah tidak mendapatkan lagi hak yang besar, hanya berhenti pada level Sekda saja," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network