Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polisi Ringkus Terduga Pencuri Motor Kurang dari 5 Jam

Ahmad Antoni
Polisi mengamankan terduga pencuri motor. (foto: istimewa)

PEKALONGAN, iNewsSemarang.id - Respons cepat jajaran Polres Pekalongan kembali membuahkan hasil. Kurang dari 5 jam sejak laporan masyarakat diterima lewat Call Center 110, petugas mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti hasil kejahatan di kawasan perbatasan Batang, Kamis (6/8/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga bernama Ariyah melalui layanan Call Center 110 pada Rabu (5/8/2026) malam. Pelapor mengadukan dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang terparkir di dalam rumahnya di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Dari hasil penyelidikan diketahui, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.34 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Call Center 110 dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Hanya sekitar sepuluh menit setelah laporan diterima, personel Polsek Wiradesa telah tiba di lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan para saksi, serta mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).

Korban selanjutnya membuat laporan polisi secara resmi. Setelah laporan diterima, informasi kendaraan yang hilang segera disebarluaskan kepada seluruh personel melalui jaringan komunikasi internal guna mempercepat proses pencarian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Saat melakukan patroli bersama Unit Resmob di wilayah perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan, petugas mendapati sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang sedang melintas.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di kawasan Indomaret Batas Kota Timur Batang. Di lokasi itu, petugas langsung mengamankan seorang pria yang kedapatan menguasai sepeda motor tersebut.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Wiradesa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network