Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta STNK, BPKB, kunci kontak, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang langsung ditindaklanjuti dengan respons cepat di lapangan.
"Kurang dari lima jam setelah laporan diterima melalui Call Center 110, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang dilaporkan hilang. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara respons cepat personel, olah TKP, penyebaran informasi secara cepat kepada seluruh anggota, serta patroli yang dilakukan di lapangan. Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui Call Center 110 sehingga penanganan dapat dilakukan secara maksimal," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini penyidik Polsek Wiradesa masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP Subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
