Setelah melaksanakan aksinya, para tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan disimpan di lokasi tersebut, sementara para tersangka diduga melakukan pembagian hasil kejahatan.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti, di antaranya dengan membakar dan membuang sejumlah barang ke aliran Sungai Serayu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAT, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW dan AH.
“ Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” terang Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses secara hukum berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dirreskrimum menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk upaya pencarian terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
