Di hadapan penyidik, MPDA mengakui perbuatan keji tersebut. Pelaku mengaku telah membunuh Mozza pada 25 Juni 2025, atau tiga hari sebelum orang tua korban resmi membuat laporan kehilangan di kepolisian pada 28 Juni 2025.
Pelaku kemudian membungkus jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke lereng Tol Jangli, Tembalang, Kota Semarang.
Petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi pembuangan jasad yang ditunjukkan pelaku pada Jumat siang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan karung berisi kerangka manusia utuh beserta barang bukti milik korban.
Kerangka tersebut langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Semarang untuk pemeriksaan forensik. Secara visual, pihak keluarga meyakini kerangka tersebut adalah Mozza berdasarkan ciri fisik dan barang yang melekat.
"Keterangan dari orang tua Mozza, identifikasi visual memastikan kerangka itu adalah Mozza dari tambalan gigi, struktur gigi, gigi gingsul, dan jepit rambut yang ditemukan di TKP. Namun secara scientific crime investigation, kami tetap mengambil sampel DNA untuk membandingkannya," tegas AKP Bodia.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif utama pelaku membunuh korban secara tega dan membuang jasadnya hingga mengering menjadi kerangka.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
