Perusahaan media harus memastikan jurnalis mendapatkan informasi mengenai potensi bahaya, perlengkapan keselamatan, prosedur komunikasi dan evakuasi, serta dukungan yang diperlukan selama dan setelah peliputan.
Perusahaan media juga perlu membekali jurnalis dengan pelatihan peliputan kebencanaan, pertolongan pertama, dan bila diperlukan pelatihan survival di lokasi bencana. Penugasan tidak boleh sekadar berbunyi “berangkat dan liput”, tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin dihadapi jurnalis.
Keselamatan jurnalis juga perlu menjadi perhatian karena kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi. Merujuk data AJI Semarang, sepanjang 2024 tercatat empat kasus kekerasan terhadap jurnalis, meningkat menjadi 21 kasus pada 2025. Sementara pada Januari hingga September 2026, tercatat enam kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Angka tersebut menunjukkan pentingnya menciptakan lingkungan kerja pers yang aman agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara independen dan bertanggung jawab.
“Kami berharap peristiwa hilangnya lima jurnalis dan tiga awak kapal ini tidak hanya menjadi kabar duka, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh ekosistem pers bahwa keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap penugasan,” harapnya.
“Pada hari kesembilan operasi SAR ini, kami tetap berharap dan berdoa agar seluruh jurnalis dan awak kapal yang masih hilang dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
