Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform yang telah dikendalikan jaringan pelaku.
Untuk memperkuat kepercayaan, pelaku menggunakan foto, video, serta komunikasi melalui panggilan video. Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai jaringan pelaku dan korban tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah selesai.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” jelas Kombes Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (17/9)
Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Penyidikan Libatkan FBI, Bareskrim Polri dan Imigrasi
Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara, di antaranya FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
