Eks Pangdam IV Diponegoro Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Rio Manik
Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. (foto: Rio Manik)

Sementara Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Wisnu, yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, juga dituntut dipecat dari dinas militer.

Adapun terdakwa sipil, mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta.

Oditur militer dan penuntut umum koneksitas menyusun tuntutan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network