Buntut Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo, DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres

Felldy Utama
Wagub dan Kapolda Jateng saat memberikan keterangan. Foto: iNewsPantura.

"Bukan dengan membawa laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa para santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Mereka dibentak dan diintimidasi. Cara seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan," tegas Abdullah di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Soroti Perlindungan Anak dan Dampak Trauma

Lebih lanjut, legislator PKB ini menyoroti latar belakang mayoritas santriwati yang masih berusia di bawah umur. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk penindakan hukum harus mempertimbangkan perlindungan hak anak, dampak kondisi psikologis, serta penghormatan terhadap institusi keagamaan.

Abdullah menilai aksi penggerebekan yang terkesan berlebihan itu telah merugikan nama baik pesantren dan berpotensi memicu trauma mendalam bagi para santriwati.

Terkait pengembangan penyelidikan mengenai dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi—yang menjadi latar belakang penindakan aparat—Abdullah menegaskan bahwa hal tersebut wajib dibuktikan terlebih dahulu secara sah dan transparan di mata hukum.

"Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengorbankan anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Tuduhan harus dibuktikan, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berlebihan terhadap lingkungan pesantren," tuturnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network