Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Pemkab Kendal Siapkan Tiga Opsi

Agus Riyadi
Paguyuban TPK Kendal saat menggelar rapat kerja.(inews/Agus Riyadi)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyiapkan sejumlah opsi guna menyikapi Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.

Sejumlah opsi ini disampaikan setelah ribuan tenaga honorer yang tergabung dalam Paguyuban Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) Kabupaten Kendal mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal segera bersikap terkait rencana penghapusan tenaga honorer.

"Opsinya yang pertama bisa kita wadahi dengan PPPK. Kedua bisa melalui tenaga ahli. Ketiga dengan outsourcing seperti yang diterapkan di kementerian-kementerian," kata Sugiyono, saat menghadiri rapat kerja Paguyuban TPK di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kendal, Sabtu (28/5).

Selain itu, ada opsi lain yakni, memprioritaskan TPK saat pemerintah membuka formasi. Meski hal ini diakuinya sangat kecil kemungkinannya, namun pihaknya tetap akan berusaha agar bisa terwujud. 

Para TPK akan diprioritaskan jika ada formasi, mengingat jika formasi akan menggunakan tes CAT, kemungkinan besar para TPK yang sudah puluhan tahun mengabdi sulit untuk bersaing dengan yang muda dan baru lulus sekolah.

Sugiyono juga menilai sangat wajar jika para tenaga honorer yang telah lama mengabdikan dirinya meminta untuk diperhatikan oleh pemerintah.

Sementara itu, Paguyuban TPK adalah suatu wadah yang bisa memberikan kegiatan yang positif dan bermanfaat serta memberikan kesan bahwa tenaga honorer bukanlah orang-orang yang bisa meminta nasib menjadi PNS, tetapi kelompok orang yang kreatif dan potensial dalam mendukung program pemerintah.

"Kemarin kita sempat beraudensi dengan Bupati Kendal dan DPRD Jateng, terkait dengan akan dihapusnya tenaga honorer. Semua itu nanti kita akan bahas dalam Raker. Agenda ke depan juga kita bahas," kata Subkhan.

Dengan beraudensi, dia berharap baik bupati maupun DPRD Jateng bisa menjembatani paguyuban TPK agar bisa diangkat minimal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Dengan paguyuban seperti ini kami sangat berharap Pemkab Kendal bisa segera membuka formasi untuk umum, karena selama ini yang ada hanya formasi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan saja," ucapnya.

Paguyuban TPK Kendal yang beranggotakan 2.644 orang dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Kendal saat ini sudah bergabung dengan forum komunikasi TPK yang berasal dari 20 daerah yang ada di Jawa Tengah. Total dalam paguyuban TPK se Jawa Tengah ada sekitar 10ribuan anggota.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network