JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus suap Harun Masiku yang hingga hari ini masih buron.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan pihaknya tak memiliki keraguan dalam mengejar koruptor yang masih buron.
"Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan SP3, tapi kan harus jelas statusnya. Kami tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang bersangkutan terlibat dalam korupsi pemberian sesuatu kepada komisioner KPU waktu itu," kata Alex, Jumat (3/6/2022).
Ia menyatakan tak ada keraguan dalam menetapkan Harun sebagai tersangka. Terlebih, Harun juga sudah menjadi DPO di Interpol. Karena itu, SP3 untuk Harun Masiku tidak akan dilakukan.
"Yang jelas kan status HM sudah tersangka di KPK, tentu kami tidak akan menyerah sepanjang statusnya yang bersangkutan masih tersangka," ucap Alex.
Harun Masiku merupakan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait