JAKARTA, iNewsSemarang.id – Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat tersangka kasus Brigadir J ini memainkan peran yang berbeda. Termasuk peran Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Timsus kemudian mengungkap lagi tersangka baru lainnya, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga
Ferdy Sambo cs Hadapi Sidang Putusan Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini
Mantan Kadiv Propam itu diketahui sebagai otak penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Pengumuman tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (10/8/2022) petang.
Mengenai peran keempat tersangka, secara lebih rinci disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga
Kriminolog: Pelecehan Putri Tak Bisa Dijadikan Motif Pembunuhan, Tak Ada Buktinya
Pertama, Bharada E mempunyai peran melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Selanjutnya ada RR yang disebut turun membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan.
Terakhir yaitu Irjen Ferdy Sambo yang berperan menyuruh penembakan dan membuat skenario.
Baca Juga
Dalam Tes Poligraf, JPU Ungkap Putri Berbohong soal Kedekatannya dengan Brigadir J
"Menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dapat diancam maksimal hukuman mati.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," terang Agus.
Editor : Sulhanudin Attar