get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Putusan Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Putri Keberatan Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan, Hakim: Sangat Tidak Adil

Selasa, 13 Desember 2022 | 07:53 WIB
header img
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihadirkan di persidangan untuk menjadi saksi dalam sidang Senin (12/12/2022). Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dihadirkan menjadi saksi sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Senin (12/12/2022).

Di persidangan, Putri Candrawathi dinilai hakim telah menyudutkan Mabes Polri, karena keberatan jenazah Brigadir J dimakamkan dengan cara kedinasan. Kemudian hakim pun menyampaikan bahwa peristiwa ini mengakibatkan 95 polisi disidang kode etik.

"Saudara tahu akibat peristiwa di Duren Tiga? 95 orang polisi diajukan kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim mengingatkan hal itu karena Putri seperti menyalahkan Mabes Polri yang memberikan pemakaman kedinasan kepada Brigadir J. Menurut hakim, cara Putri menyudutkan Polri itu tidak adil.

"Dari pernyataan Saudara tadi, Saudara menyudutkan kembali dari Mabes Polri, sangatlah tidak adil," kata hakim.

Putri kemudian menjawab bahwa dirinya tidak bermaksud menyudutkan institusi Polri. Menurutnya sang suami Ferdy Sambo juga sangat mencintai Polri.

"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, suami saya sangat mencintai institusi Polri dan saya tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini. Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini, karena saya hanya berserah sama Tuhan," katanya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut