SEMARANG. iNewsSemarang.id - Idul Adha identik dengan qurban, yaitu ibadah berupa menyembelih hewan tertentu seperti kambing, domba, sapi, kerbau dan unta dengan niat untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah dengan syarat tertentu.
Beberapa jenis hewan kurban sebagaimana di atas harus memenuhi beberapa syarat, sebagaimana dijelaskan dalam Panduan Lengkap Fiqh Kurban yang diterbitkan oleh LBM PWNU Jawa tengah.
Diantara syarat hewan qurban adalah sebagai berikut:
1. Umur atau tanggal gigi depan.
Ada beberapa jenis hewan yang syaratnya ditentukan umur adalah, ketentuannya adalah
- Unta harus sudah berumur genap 5 tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi dan kerbau harus sudah berumur genap 2 tahun dan memasuki
tahun ketiga
- Kambing (bulu tipis/ma’z) harus sudah berumur genap 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Domba (berbulu tebal/dho’n) harus sudah berumur genap 1 tahun dan memasuki tahun kedua, atau belum genap umur 1 tahun namun sudah lebih enam bulan dan sudah tanggal gigi depannya (powel,Jawa)
Imam Al Abdari dan ulama lainnya dari ashabasy-Syafi’i mengutip dari Imam
AlAuza’i, beliau berkata bahwa semua hewan, baik onta, sapi, kerbau dan kambing (bulu tipis/ma’z) yang tanggal gigi depannya (powel) sudah memenuhi syarat untuk kurban, seperti yang diceritakan oleh Imam “Atha’.
Editor : Miftahul Arief