get app
inews
Aa Read Next : Idul Adha 1445 H, LAZiS Jateng Gelar Parade Qurban Serentak di 17 Titik

Syarat-syarat Hewan Yang Boleh Untuk Qurban

Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:11 WIB
header img
Ilustrasi hewan kurban (Ist)

Adapun cacat-cacat yang yang tidak mempengaruhi berkurangnya daging, dapat digunakan untuk berkurban, seperti:
- Sekedar lemah penglihatan (‘amsya’).
- Ada cap kayy atau cos dengan besi panas (makwiyah)
- Rabun malam (‘asywa’)
- Telinga robek yang tidak sampai terputus, jika terputus walaupun hanya sebagian atau bahkan tidak punya telinga maka tidak sah dijadikan hewan kurban
- Tidak memiliki kantong susu, pantat, atau ekor sejak lahir.
- Dikebiri (khashiyy) atau otot kedua pelirnya memar (mauju’).
- Tidak memiliki tanduk atau tanduknya pecah yang tidak sampai menyebabkan rusak atau berkurangnya daging.

Itulah diantara beberapa syarat hewan qurban pada idul adha dan hari tasyrik.

Editor : Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut