Syarat-syarat Hewan Yang Boleh Untuk Qurban
Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:11 WIB
Adapun cacat-cacat yang yang tidak mempengaruhi berkurangnya daging, dapat digunakan untuk berkurban, seperti:
- Sekedar lemah penglihatan (‘amsya’).
- Ada cap kayy atau cos dengan besi panas (makwiyah)
- Rabun malam (‘asywa’)
- Telinga robek yang tidak sampai terputus, jika terputus walaupun hanya sebagian atau bahkan tidak punya telinga maka tidak sah dijadikan hewan kurban
- Tidak memiliki kantong susu, pantat, atau ekor sejak lahir.
- Dikebiri (khashiyy) atau otot kedua pelirnya memar (mauju’).
- Tidak memiliki tanduk atau tanduknya pecah yang tidak sampai menyebabkan rusak atau berkurangnya daging.
Itulah diantara beberapa syarat hewan qurban pada idul adha dan hari tasyrik.
Editor : Miftahul Arief