get app
inews
Aa Read Next : Idul Adha 1445 H, LAZiS Jateng Gelar Parade Qurban Serentak di 17 Titik

Syarat-syarat Hewan Yang Boleh Untuk Qurban

Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:11 WIB
header img
Ilustrasi hewan kurban (Ist)

2. Tidak sakit atau mempunyai cacat yang mengurangi atau merusak daging, seperti
- pincang (‘arja), termasuk pincang yang disebabkan penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
- Buta salah satu mata (‘aura) atau keduanya (‘amya)
- Terlalu kurus sehingga sumsum dagingnya mengering (ajfa’)
- Kudisan yang tampak jelas (jarba’)
- Telinga putus,
- Ekor putus sebagian atau keseluruhan, namun jika tidak punya ekor dari lahir maka sah dibuat kurban.
- Gila

Editor : Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut