Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sejarah Kurban Sapi Perdana di Dusun Ngasinan, BMH Saksikan Air Mata Haru Warga
Advertisement . Scroll to see content

Syarat-syarat Hewan Yang Boleh Untuk Qurban

Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:11 WIB
  • author Moh. Miftahul Arief
Syarat-syarat Hewan Yang Boleh Untuk Qurban
Ilustrasi hewan kurban (Ist)

2. Tidak sakit atau mempunyai cacat yang mengurangi atau merusak daging, seperti
- pincang (‘arja), termasuk pincang yang disebabkan penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
- Buta salah satu mata (‘aura) atau keduanya (‘amya)
- Terlalu kurus sehingga sumsum dagingnya mengering (ajfa’)
- Kudisan yang tampak jelas (jarba’)
- Telinga putus,
- Ekor putus sebagian atau keseluruhan, namun jika tidak punya ekor dari lahir maka sah dibuat kurban.
- Gila

Editor: Miftahul Arief

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut