get app
inews
Aa Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Ayah Korban : Kami Belum Percaya 100 Persen

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:13 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan tersangka penembakan Brigadir J. Foto dok Sindonews

Sementara itu, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal.

“Menetapkan 4 tersangka, Bharada E, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022).

Agus menyampaikan, tersangka memiliki peran masing-masing. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR  turut membantu dan menyaksikan penembakan, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak.

“Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J,” ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut