JAKARTA,iNewsSemarang.id - Pernyataan mengejutkan datang dari mantan pengacara tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara. Meski sudah tidak menjadi penasehat hukum Bharada E, ia mengaku sempat mendapat informasi soal motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan sadis tersebut.
Deolipa mengaku mendapat informasi dari Bharada E, bahwa mantan kliennya itu curiga adanya hubungan spesial antara Putri Candrawathi dengan asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf. Saat ini Kuat juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J
“Namanya dia curiga, terus kasih tahu saya. Gitu doang, terus kasih tahu saya ada apa-apanya si itu dan si itu,” ujarnya dilansir dari Okezone, Rabu (30/8/2022).
Informasi yang didapat Deolipa, Kuat Maruf diduga tepergok berhubungan dengan Putri oleh Brigadir J. Kemudian keduanya panik. Putri lapor Brigadir Ricky Rizal, sedangkan Kuat Maruf menghubungi Ferdy Sambo dan menceritakan seolah ada pelecehan.
Deolipa menyebut bahwa Brigadir J ini menjadi korban. Sehingga tak ada Brigadir J melecehkan Putri. Namun, Deolipa menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya itu baru sebatas dugaan sehingga belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Dugaan ya, dugaan,” tuturnya.
Dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (29/8/2022), ada
adegan di mana Putri Candrawathi sedang tiduran di atas tempat tidur sedang memainkan handphone. Sementara, Maruf Kuat tengah duduk di lantai. Belum diketahui pasti apakah itu adalah adegan terlarang Putri dan Kuat. Bareskrim Polri hingga kini belum menjelaskan motif dari pembunuhan tersebut.
Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, ART sekaligus sopir Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriyansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J tengah digelar Polri, Selasa (30/8/2022). Reka adegan dilakukan di tiga lokasi, dimulai dari Magelang, Jawa Tengah.
Di tengah rekonstruksi berlangsung, mantan pengacara tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap hal baru di balik pembunuhan tersebut. (mg arif)
Editor : Maulana Salman