JAKARTA,iNewsSemarang.id - Menko Polhukam Mahfud MD menjawab opini yang berkembang di masyarakat terkait proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dinilai tidak dilakukan secara mendalam.
Dalam rekonstruksi juga tidak memperlihatkan adanya dugaan pelecehan seksual ataupun perselingkuhan, yang diduga melatar belakangi aksi pembunuhan tersebut. Tujuan rekonstruksi lebih kepada menguatkan pembuktian suatu tindak pidana.
“Soal motifnya apakah pelecehan atau perselingkuhan atau apa, atau apa itu tak penting. Karena hukum mengatakan kamu membunuh dan merencanakan. Ini buktinya, ini rekonstruksi,” kata Mahfud MD dalam siaran daring Rabu (31/8/2022).
Mahfud menilai bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang sudah sudah benar secara hukum.
“Kalau menurut saya, secara hukum (rekonstruksi) itu benar,” katanya.
Proses rekonstruksi yang dilakukan hanya membuktikan bagaimana seseorang melakukan pembunuhan. Bukan untuk mendalami motif.
Mahfud berharap, publik tidak pesimis dengan hasil rekonstruksi karena perihal motif pembunuhan Brigadir J akan terungkap dengan sendirinya di persidangan nanti.
“Kalau motif bisa dirangkai dari keterangan, dan itu tidak penting. Karena bukti pembunuhannya itu sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya. "Sehingga menurut saya masyarakat tidak perlu pesimis dulu, tapi kita kawal agar ini berjalan dengan baik," katanya.
Seperti diberitakan, Bareksrim Polri menggelar rekonstruksi di Magelang, rumah dinas di Duren Tiga dan rumah Ferdy Sambo di Saguling III Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut, Polri menghadirkan lima tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Rizky Rizal dan Kuat Maruf.
Editor : Maulana Salman