KENDAL, iNewsSemarang.id – Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun meminta Bupati Dico M Ganinduto segera membenahi birokrasi pemerintahannya. Jika hal itu tidak dilakukan, DPRD tidak segan untuk membentuk panitia khusus (pansus) menindaklanjuti kekarut-marutan birokrasi di lingkungan Pemkab Kendal.
Makmun mengatakan pihaknya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melaporkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara langsung kepada bupati selaku kepala pemerintahan di Kendal. Dia berharap kritik dan masukan yang disampaikan para anggota dewan dapat ditanggapi secara serius oleh bupati dengan segera melakukan pembenahan.
“Kita sudah meminta kepada Sekda untuk melaporkan secara langsung kepada bupati, bahwasanya di situ ada janji politik, semua itu juga terdokumentasi dalam RPJMD tentang bagaimana membangun birokrasi pemerintahan yang bagus,” terangnya kepada iNewsSemarang.id, Selasa (6/9/2022).
Saat ditanya apa saja yang perlu dibenahi, politisi PKB itu mengatakan semuanya telah disampaikan dalam RDP. Menurutnya tujuan dari digelarnya RDP itu untuk mengawal pelaksanaan agenda reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Kendal.
“Ada banyak sekali PR-nya. Mulai dari penempatan ASN yang belum sepenuhnya sesuai sistem meritokrasi, yakni dengan berbasis kompetensi, relokasi dan pembangunan pasar Weleri ditambah lagi keluhan pedagang di Alun-alun Kaliwungu, tim percepatan yang malah menghambat birokrasi. Semuanya sudah kami sampaikan dalam RDP,” terang Makmun.
Dia juga menegaskan pihaknya telah meminta Sekda menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari pertemuan itu untuk dilaporkan pada RDP berikutnya.
“RDP dengan agenda mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Jangan sampai kejadian di Pemalang terulang di Kendal,” Makmun mengingatkan.
“Jika tanda peringatan yang sudah kami sampaikan itu tidak juga didengar, kami akan bentuk pansus atau menempuh langkah-langkah lainnya sesuai tugas, fungsi dan kewenangan dewan,” tegasnya.
Diberitakan, DPRD Kendal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Sekda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kendal pada Senin (5/9/2022). Dalam pertemuan yang dibuka untuk umum itu, Sekda Kendal, Sugiono dan para pimpinan OPD dicecar sejumlah pertanyaan terkait jalannya birokrasi di lingkungan Pemkab Kendal.
RDP mulai memanas saat pimpinan dan anggota dewan melontarkan pertanyaan terkait pengisian pejabat kepala desa yang meninggal dunia. Dewan menilai kinerja OPD lamban karena untuk penggantian antar waktu (PAW) kepala desa sampai menunggu 2 bulan. Hal ini berdampak pada terhambatnya pelayanan pemerintah kepada warga setempat.
Suasana semakin memanas saat dewan mempertanyakan status Tim Percepatan Pembangunan yang disinyalir memiliki wewenang mengatur para kepala dinas dan bahkan Sekda. Dewan meminta Sekda untuk menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tim bentukan bupati tersebut.
"Kita mendapat laporan, terkait tim itu, terutama untuk tenaga profesional, kewenangannya melampaui tugas dan tupoksi yang dimiliki kepala dinas. Bahkan, terkesan, orang-orang profesional ini melebihi fungsi Sekda," kata Munawir, Ketua Komisi A.
Menurut DPRD tim percepatan pembangunan yang memiliki wewenang istimewa tersebut juga harus diatur dalam Peraturan Bupati. “Jika tidak ada Perbupnya, tim percepatan yang katanya punya wewenang luar biasa itu tak ubahnya panitia agustusan,” sentil Mahfud Shodiq, Ketua Komisi D.
Para pimpinan DPRD dan pimpinan komisi yang hadir dalam RDP juga dibuat geram atas lambannya pengisian jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang sampai saat ini belum ditetapkan pejabat definitif. Padahal, Pemkab Kendal sedikitnya memiliki 10.000 ASN.
Tak cukup sampai di situ, isu adanya dualisme kepemimpinan di Pemkab Kendal juga menjadi sorotan. Isu ini santer terdengar setelah adanya kabar yang menyebutkan pembagian kewenangan antara bupati dan wakil bupati di tiap OPD.
Rubiyanto, anggota Komisi A DPRD Kendal, meminta Sekda selaku leading sektor para kepala OPD untuk tegas bahwa kepemimpinan yang sebenarnya ada di tangan bupati. Jika tidak, Sekda akan kebingungan karena harus mengikuti dua orang pimpinan.
"Pak Sekda harus tegas bahwa namanya sopir di pemerintahan itu hanya satu, Bupati, bukan wakil bupati," kata Totok.
Di penghujung RDP, Wakil Ketua DPRD Kendal, Annurrochim mengingatkan Sekda untuk melaporkan semua hasil pertemuan langsung kepada bupati, bukan melalui tim percepatan yang justru membuat birokrasi pemerintahan terhambat.
Sementara itu, Sekda Kendal, Sugiyono mengaku sangat bersyukur dengan digelarnya RDP yang dimaksudkan untuk memperbaiki birokrasi di Pemkab Kendal.
"Pada prinsipnya kami berterimakasih karena ada beberapa hal yang harus kita benahi," pungkasnya.
Editor : Sulhanudin Attar