Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Etik Polisi Bunuh Bayinya, Ibu Korban: Tak Punya Hati Nurani, Kamu Bunuh Anak Tidak Berdosa
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Kamis, 08 September 2022 | 11:02 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Hari Ini, Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/ Foto: Muhammad Farhan

JAKARTA, iNewsSemarang.id - AKP Dyah Chandrawati akan menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Polri hari ini, Kamis (8/9/2022). Polwan cantik tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah mengkonfirmasi hal tersebut. Ia menyebutkan jika pada hari ini, komisi akan menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar, yaitu AKP Dyah Chandrawati.

"Hari ini akan digelar kode etik AKP DC," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Meski begitu, Dedi menekankan, sidang terhadap AKP Dyah ini tidak ada kaitannya dengan kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dedi menekankan, sidang etik terhadap AKP Dyah ini merupakan pelanggaran etik dalam kategori sedang.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan itu (AKP Dyah) masuk kategori sedang," tegas Dedi.

Menurut Dedi, komisi etik akan terus melakukan sidang terhadap terduga pelanggar maupun tujuh tersangka Obstruction of Justice dalam perkara Brigadir J.

"Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," ucap Dedi.

"Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke teman-teman nanti," imbuh Dedi menjelaskan.

Dedi menuturkan, dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidak profesionalan dalam melakukan olah TKP.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut