get app
inews
Aa Read Next : Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Sejak 2 Juli 2024

Buntut Kasus Brigadir J, Briptu Sigit Mukti Diganjar Demosi 1 Tahun dan Wajib Ikut Pembinaan Mental

Selasa, 20 September 2022 | 16:22 WIB
header img
Sidang etik Polri. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Buntut panjang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri harus menjalani sidang kode etiknya pada Senin (19/9/2022). Dalam Sidang etik tersebut, Briptu Sigid Mukti diganjar sanksi demosi 1 tahun.

Selain sanksi demosi selama 1 tahun, komisi etik juga mewajibkan Briptu Sigid Mukti 

untuk mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan oleh komisi sidang etik.

"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental, kepribadian kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (20/9/2022).

Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Dia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.

Briptu Sigid juga telah dimutasi ke Yanma Polri buntut dari ketidakprofesionalannya dalam kasus penembakan Brigadir J.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut