JAKARTA, iNewsSemarang.id - Buntut panjang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri harus menjalani sidang kode etiknya pada Senin (19/9/2022). Dalam Sidang etik tersebut, Briptu Sigid Mukti diganjar sanksi demosi 1 tahun.
Selain sanksi demosi selama 1 tahun, komisi etik juga mewajibkan Briptu Sigid Mukti
untuk mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan oleh komisi sidang etik.
"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental, kepribadian kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (20/9/2022).
Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Dia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.
Briptu Sigid juga telah dimutasi ke Yanma Polri buntut dari ketidakprofesionalannya dalam kasus penembakan Brigadir J.
Editor : Maulana Salman