Pengaturan tersebut ditujukan agar memperluas spektrum pendidikan non formal sehingga masuk ke berbagai praktik yang sudah ada. Melalui pengaturan yang lebih fleksibel, jalur pendidikan non formal harapannya nanti akan mampu menjadi rumah nyaman pula bagi sekolah rumah dengan memperkuat pengakuan sekaligus tetap memberi kebebasan.
Anindito menambahkan, bahwa RUU Sisdiknas berangkat dari asumsi bahwa adanya ketidaksetaraan antara lulusan pendidikan formal dan lulusan pendidikan non formal. Pasalnya, praktik saat ini lulusan pendidikan non formal dianggap lebih rendan dari lulusan pendidikan formal sehingga lulusannya harus mengikuti pendidikan atau ujian lanjutan agar dapat disetarakan dengan lulusan pendidikan formal. Anindito menilai hal tersebut haruslah dikoreksi.
Melihat dari berangkatnya RUU Sisdiknas ini, Anindito mengajak kepada publik untuk turut memberikan masukan dalam proses pembahasannya melalui laman resmi sisdiknas.kemendikbud.go.id dengan harapan RUU ini dapat tepat sasara. Dan hingga pada saat ini sudah ada lebih dari 1500 masukan tertulis yang diterima Kemendikbud-ristek. Ini menjadi komitmen Pemerintah dalam membuka ruang partisipasi publik pada semua kalangan pemangku kepentingan agar proses ini berlangsung transparan dan partisipatif.
Penulis : Arif Afruloh, Ketua PC IMM Kota Semarang/Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang
Editor : Maulana Salman